Minggu, 13 Desember 2015

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)


UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Pasal 45 Ayat 1

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.

Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 30
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak 
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.

Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 51
1) 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.

Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.

Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga

7 Cara Memperkaya Kosakata Bahasa Inggris


Berikut adalah 7 cara memperkaya kosakata bahasa Inggris. Cara-cara ini saya ambil dari berbagai forum bahasa Inggris. Maka jangan khawatir kosakata bahasa Inggris anda kian tidak bertambah karena membaca artikel ini. Sebab forum belajar bahasa Inggris biasanya berisi tentang pengalaman pribadi para usernya. Oke langsung saja kita pelajari bersama 7 cara memperkaya kosakata bahasa Inggris ini :

  1. Love words. You have to really want to learn new vocabulary if you're going to succeed. Cintai kata. Anda Harus benar-benar mau mempelajari kosakata baru jika ingin berhasil (memperkaya vocabulary anda) 
  2. Read. Read all genres of books. When you come across a word you don't know, read the sentences around the word and try to figure out what it means from the context. Check your guess with a dictionary. Baca. Bacalah semua jenis buku. Jika menemukan kata yang tidak anda mengerti, bacalah kalimat di sekitarnya, cobalah memahami apa maksud dari konteks bacaan tersebut. (Lalu tebak), setelah menebak, periksa tebakan anda dengan kamus. 
  3. Play word games with friends. Try Boggle, Scrabble, or Catch-Phrase. There are so many great games out there to teach you new words. If a friend comes up with a word that you don't know, ask them what it means. Main game tentang kosakata dengan kawan anda. Cobalah game Boggle, Scrabble, Tebak Frasa. Banyak sekali game yang baik yang bisa mengajarkan kosakata baru kepada anda. Jika kawan anda sampai pada kata yang tidak anda ketahui, barulah tanya mereka apa artinya.
  4. Use the words you learn when you're talking to people or writing letters or e-mail. Using your new vocabulary is not only fun, but a great way to remember all these new words. Try to use at least three new words a day when communicating with anyone. Gunakan kosakata yang anda pelajari ketika sedang berbicara dengan orang lain atau ketika sedang menulis surat dan email. Menggunakan kosakata baru tidak hanya menyenangkan, tapi juga cara terbaik untuk mengingat semua kosakata baru anda. Setidaknya cobalah gunakan tiga kosakata baru setiap hari ketika berkomunikasi dengan orang lain.
  5. Learn roots, prefixes, and suffixes. Pelajari root, prefix, dan suffix.
  6. Find a friend who speaks English. It's good to practice using your new words. With a web connection, your conversation partner does not need to live near you. You can email, chat, and even phone each other using your computers. Temukan kawan yang (bisa) berbicara dengan bahasa Inggris. Hal ini juga baik untuk mempraktikkan kosakata baru. Dengan koneksi internet, teman bicara anda tidak harus berada di dekat anda. Anda dapat saling kirim email, chatting, bahkan dengan menelepon via komputer. (coba dengan facebook kan ada, coba add temen bule..)
  7. Listen to the radio, watch television, or find a podcast that you like in English, and practice hearing the language, too. Dengarkan Radio, nonton TV, atau Podcast yang anda sukai dalam Bahasa Inggris, dan cobalah dengarkan bahasanya juga...
 
Dari ketujuh cara memperkaya vocabulary tersebut, manakah bagian yang paling sulit?? Anda pasti menemukan jawabannya... karena jawaban anda persis sama dengan saya... Yang tersulit adalah nomor 1 bukan?? :-) 

TOP 10 Favorite British Slang Language

Recently, Indonesian people always using slang languange or Bahasa Gaul in the conversation. Not only Indonesia but also american and British people often using the beutiful of slang language in they conversation. 

Better than US, UK slang is a fountain of beautiful words that we don’t normally use in United States....Interesting

Here's my list of favorite slang british. Oftentimes, it’s not so much the word itself that’s awesome – but the usage of it so we’ve included what the word means approximately ‘in US.’ Consider this your brief primier guide to English Slang words and phrases.


Top 10 Favorite British  

 Bloody – Damn
Wicked – Cool!
Bee’s Knees – Awesome
Loo – Toilet
Pants – Panties
The Telly – Television
Starkers – Naked
Blighty – Britain
Uni – College/University
Fit – Hot

 And this is some videos about the people who use slang language in the conversation, Don’t miss it!